Tiga Peristiwa Penting Sepanjang Senin: Korupsi BPN, Penyelidikan Lapas, dan Evakuasi Buaya Peliharaan

Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen

Senin, 28 September 2026, mencatat tiga peristiwa signifikan yang menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari dakwaan korupsi pungli di lingkungan kantor pertanahan, penyelidikan lanjutan kasus napi lapas Cibinong, hingga drama emosional evakuasi buaya peliharaan di Lampung. Ketiga kejadian ini mencerminkan dinamika penegakan hukum, tata kelola administrasi, serta interaksi manusia dan satwa liar yang terjadi bersamaan.

Eks Kepala BPN Kota Serang Hadapi Dakwaan Korupsi Pungli

Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, di Pengadilan Tipikor Serang.

Detail Dakwaan dan Terdakwa Turut Tersangkut

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain Taufik, lima anak buahnya juga ikut didakwa, yaitu:

  • Pit Gunawan — Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022–2023
  • Ahmad Munardi — Kasi PHP periode 2024–2025
  • Deni Marzuki — Kasi PHP periode 2025–2026
  • Ade Kusnandar — Koordinator di lingkungan yang sama
Kasus ini menyoroti kerentanan administrasi pertanahan terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat pencari keadilan hak tanah.

Penyelidikan Lanjutan Kasus Napi Timah di Lapas Cibinong

Selain tersangka utama Ferdinand Sambo, penyidik juga memeriksa dua narapidana kasus timah yang terkait dengan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Langkah ini menandakan perluasan cakupan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau modus operasi di balik layar fasilitas pemasyarakatan.

Fokus Penyelidikan

Pemeriksaan terhadap kedua napi tersebut bertujuan mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan fasilitas istimewa, perdagangan barang terlarang, atau kolusi di dalam lapas. Otoritas berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi keadilan dan deterrence effect bagi pelaku kejahatan di lingkungan peradilan.

Drama Evakuasi Buaya Peliharaan "Coki" di Bandar Lampung

Di sisi lain, peristiwa humanis terjadi di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Pidada, Bandar Lampung. Seekor buaya muara sepanjang 2,5 meter bernama "Coki" dievakuasi oleh petugas Damkarmat Bandar Lampung bersama instansi terkait untuk diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ikatan Emosional Pemilik yang Menggetarkan

Coki telah dipelihara selama tiga tahun oleh Wike (40). Saat evakuasi berlangsung, Wike menangis histeris hingga pingsan karena tidak kuasa melepas hewan yang dia rawat sejak kecil. Proses pengamanan memakan waktu 10–15 menit dan dinilai cukup alot karena resistensi emosional keluarga pemilik.

Kasus ini mengingatkan pentingnya edukasi publik soal larang memelihara satwa dilindungi serta peran instansi dalam menegakkan konservasi tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

Kesimpulan

Tiga peristiwa pada hari yang sama ini menggambarkan kompleksitas tantangan hukum dan sosial di Indonesia: korupsi di sektor publik, integritas sistem peradilan, dan konservasi satwa liar. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi pelayanan publik, mendukung penegakan hukum yang bersih, serta mematuhi regulasi pelestarian alam. Mari jaga integritas bersama demi Indonesia yang lebih adil dan lestari.