Kontroversi Ijazah Gibran: MK Tak Temukan Bukti SMA, Bareskrim Disorot Usut Dugaan Pemalsuan Suket Penyetaraan

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

Kasus kelengkapan berkas pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dalam sidang putusan perkara pencalonan Pilpres 2024. Keputusan tersebut memicu pertanyaan fundamental: bagaimana KPU bisa meloloskan verifikasi administratif, sementara sisi lain, laporan pidana dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan kini berada di meja Bareskrim Polri. Dinamika ini menciptakan celah hukum yang kompleks antara kewenangan administratif, bukti peradilan, dan potensi pidana pemalsuan dokumen.

Ketidaksesuaian Bukti di Sidang MK dan Proses Verifikasi KPU

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dinyatakan hanya memiliki certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Fakta ini kontras dengan proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) oleh KPU. Berdasarkan Pasal 13 ayat r PKPU Nomor 19 Tahun 2023, syarat pendidikan minimal adalah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat. KPU sebelumnya menjelaskan kelolosan Gibran didasarkan pada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang sah secara administratif. Namun, putusan MK mengungkap bahwa dokumen tersebut tidak didukung oleh ijazah asli yang memenuhi standar "menyelesaikan pendidikan" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Argumen Hukum: Kewenangan MK vs Kewenangan KPU

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena status pencalonannya telah berakhir sejak pelantikan sebagai Wakil Presiden. Hal ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) di mana pengadilan konstitusi mengakui tidak ada bukti ijazah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan yang sudah terjadi. Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berwenang memverifikasi kelengkapan berkas administratif saat pendaftaran, tanpa kewenangan forensik mendalam untuk memverifikasi keaslian ijazah ke luar negeri.

Ketidaksesuaian antara standar bukti administratif KPU dan standar bukti yudisial MK menjadi inti permasalahan yang memerlukan klarifikasi hukum yang lebih tegas untuk pilpres mendatang.

Rantai Dugaan Pidana: Dari Pembuat Suket hingga Pengguna

Kasus ini beralih ke domain hukum pidana setelah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menguraikan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus pemalsuan dokumen dapat menjerat rantai panjang pelaku.

Siapa Saja yang Bisa Terjerat?

Menurut analisis hukum pidana, tersangka potensial tidak hanya pembuat fisik dokumen, melainkan mencakup:

  • Peminta dokumen: Pihak yang menginisiasi dan meminta penerbitan suket palsu.
  • Pembuat/Penerbit dokumen: Pejabat atau individu yang menandatangani dan menerbitkan suket dengan mengetahui kebenaran substansi isinya.
  • Pengguna dokumen: Calon yang menggunakan suket tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan, dengan syarat mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kecacatan pada dokumen tersebut.

Kunci Kasus: Unsur Kesengajaan (Dolus)

Trisno Raharjo menekankan bahwa unsur kesengajaan adalah elemen kunci yang harus dibuktikan penyidik. Bagi pengguna dokumen (dalam konteks ini Gibran), penyidik harus membuktikan apakah ia sadar bahwa suket penyetaraan tersebut tidak didukung ijazah asli yang sah, atau apakah ia hanya mengikuti prosedur administratif yang dianggap sah tanpa mengetahui vices (cacat) di balik penerbitannya.

"Kalau dia tahu, bahkan dia ikut pertemuan, ikut pertemuan aja kena (pidana) dia," ujar Trisno, mengacu pada kemungkinan libatannya dalam proses pembuatan dokumen. Jika terbukti pengguna hanya mengikuti alur birokrasi standar tanpa pengetahuan akan kecurangan, maka unsur kesengajaan sulit dibuktikan. Sebaliknya, jika ada bukti koordinasi atau pertemuan terkait pengelolaan berkas palsu, posisi hukum pengguna berubah drastis.

Tantangan Penyidikan Bareskrim: Transparansi dan Profesionalisme

Laporan ARM menuntut Bareskrim menyelidiki kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Tantangan besar bagi penyidik adalah mengungkap rantai perintah dan alur dokumen yang melibatkan pejabat publik (Kemendikdasmen) dan calon pemimpin negara. Bukti kunci yang harus digali meliputi:

  • Proses pembuatan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019: siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi data ke sekolah asal di luar negeri, dan siapa yang menandatangani.
  • Kesesuaian data certificate of attendance dengan persyaratan "menyelesaikan pendidikan" (graduation) bukan sekadar "menghadiri" (attendance).
  • Komunikasi antara tim sukses/cawapres dengan pejabat penerbit suket terkait kelengkapan berkas.

Implikasi Hukum Jika Terbukti Pemalsuan

Jika penyidikan membuktikan adanya pemalsuan dokumen dengan unsur sengaja, maka pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Pemilu terkait pemalsuan surat dapat diterapkan. Sanksi pidana bisa berupa penjara bagi pelaku pembuatan dan penggunaan surat palsu. Lebih dari itu, kasus ini akan menciptakan preseden hukum penting mengenai standar bukti pendidikan calon pemimpin dan akuntabilitas pejabat penerbit dokumen resmi.

Kesimpulan

Kasus ijazah Gibran telah berevolusi dari perdebatan administratif di KPU, ke putusan yudisial MK yang mengakui ketiadaan bukti ijazah, dan kini memasah ranah penyidikan pidana di Bareskrim. Fokus utama kini bergeser pada keaslian Surat Keterangan Penyetaraan dan unsur kesengajaan di balik penerbitan serta penggunaannya. Masyarakat berhak menuntut penyidikan yang cepat, transparan, dan adil untuk menjawab pertanyaan fundamental: apakah ada pemalsuan dokumen resmi untuk memenuhi syarat konstitusional calon wakil presiden? Hasil penyidikan Bareskrim akan menentukan apakah kasus ini berakhir sebagai kekosongan hukum administratif atau skandal pidana pemalsuan dokumen negara.