Dinamika Tata Kelola Negara: Antara Inovasi Layanan Publik, Kebuntuan Akuntabilitas Politik, dan Tuntutan Keadilan Lingk

Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Indonesia menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks di era kontemporer, di mana inovasi layanan publik berjalan beriringan dengan kebuntuan akuntabilitas politik dan krisis penegakan hukum lingkungan. Tiga peristiwa terbaru pada Oktober 2026 — operasi pajak keliling di Sumatera Utara, kebuntuan wacana pemakzulan di parlemen, serta desakan penegakan hukum kebakaran hutan di Kalimantan — memetakan lanskap governance yang penuh kontradiksi. Di satu sisi, aparatur daerah berinovasi mendekatkan layanan ke warga; di sisi lain, elite politik memilih diam demi stabilitas kekuasaan, sementara korban bencana lingkungan menunggu keadilan yang lambat datang.

Inovasi Layanan Publik: Mendekatkan Negara ke Pinggiran

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan bagaimana inovasi administratif dapat mengubah narasi pembayaran pajak dari beban birokratis menjadi layanan yang aksesibel. Melalui Operasi Sadar Pajak yang digelar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, pada 16 Oktober 2026, pihak berwenang menghadirkan bus layanan pajak keliling langsung ke titik pemeriksaan. Pendekatan "jemput bola" ini menghilangkan hambatan jarak dan antrean di kantor Samsat, mengubah kewajiban fiskal menjadi pengalaman yang ramah warga.

Mekanisme dan Dampak Operasi Sadar Pajak

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penagihan, melainkan edukasi kesadaran berbangsa. "Kita menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak, karena ada masyarakat yang lupa untuk membayar kewajiban bayar pajak, kita ingatkan dengan baik-baik," ujarnya. Program ini direncanakan berlanjut ke 33 kabupaten/kota se-Sumut, menandakan komitensi sistematis untuk memperluas basis penerimaan daerah.

Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik. Dari kita, untuk kita.

Respons warga seperti Rini dari Amplas mengonfirmasi efektivitas model ini: proses lebih cepat, mudah, dan tanpa antrean panjang. Permintaannya agar armada bus keliling diperbanyak mencerminkan kelapangan ruang untuk perluasan cakrawala layanan publik berbasis mobilitas. Inisiatif ini membuktikan bahwa ketika negara hadir di "depan rumah" warga, kepatuhan fiskal meningkat secara alami tanpa paksaan represif.

Kebuntuan Akuntabilitas Politik: Ketika Elite Memilih "Wait and See"

Berlawanan dengan responsivitas Bapenda Sumut, arena politik pusat menunjukkan gejala kelumpuhan pengawasan. Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengalami deadlock di DPR dan Istana. Menurut Guru Besar Ilmu Politik UMY, Ridho Al-Hamdi, kebuntuan ini berakar pada kalkulasi risiko politik para pemegang kekuasaan. Fraksi-fraksi partai di parlemen memilih strategi wait and see — menunggu situasi mengembang — karena takut langkah pengawasan justru memicu balas dendam politik atau kegaduhan yang merusak koalisi.

Anatomi Ketidakberanian Politik

Ridho mendiagnosis: "Presiden tidak ingin terjadi huru-hara baik mungkin Prabowo dihajar balik sama geng Solo sementara koalisinya tidak kuat, sehingga terjadi huru-hara." Sikap aman ini menciptakan kekosongan akuntabilitas di mana fungsi checks and balances parlemen terhenti. Tanpa tekanan terpadu dari akar rumput, akademisi, dan mahasiswa, elite politik menikmati zona nyaman menunda pembahasan hingga momentum hilang.

  • Fraksi partai politik mengutamakan stabilitas koalisi di atas fungsi pengawasan konstitusional.
  • Istana menahan langkah radikal untuk menghindari pecahnya benturan internal.
  • Gerakan massa di lapangan belum memiliki konsolidasi solid untuk memaksa DPR berfungsi.
Bola ada di DPR. Perlu menekan Senayan dan menekan Istana pastinya. Dua lembaga negara ini harus ditekan biar supaya mereka itu tidak sekadar tinggal diam saja.

Kasus ini mengungkap paradox: demokrasi prosedural berjalan, namun akuntabilitas substansial tertahan oleh arsitektur kekuasaan yang menguntungkan status quo. Inovasi layanan di daerah berkontras tajam dengan kemunduran institusional di pusat.

Keadilan Lingkungan Tertunda: Api Hutan, Asap Kuning, dan Hukum yang Tumpul

Sementara debat politik memanas di ruang tertutup, bencana nyata melanda Kalimantan. Pada 17 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menenggelamkan langit dalam warna merah-kuning, memicu wabah ISPA, diare, dan iritasi mata, sekaligus melumpuhkan aktivitas ekonomi. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan tegas: "Ini bukan fenomena alam, ini bencana yang dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harusnya sudah ada yang dimintai pertanggung jawaban jika benar habis dibakar lalu lahan ditanami sawit."

Tuntutan Penegakan Hukum dan Jaminan Kesehatan

Irma mendesak dua jalur respons: penegakan hukum tanpa ampun bagi pelaku pembakaran lahan untuk konversi sawit, dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kemenkes untuk menjamin pengobatan korban. Ia menyoroti kerentanan sistem jaminan kesehatan: banyak peserta BPJS dinonaktifkan baik oleh pusat maupun daerah, sehingga tanpa status KLB, warga terdampak asap terancam tidak terlayani.

  • Identifikasi dan proses hukum bagi korporasi/oknum pembakar lahan.
  • Penetapan KLB oleh Kemenkes untuk mengaktifkan skema bantuan kesehatan darurat.
  • Pulihkan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat sebagai hak konstitusional.
Kan harus ada yang bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan dampak karhutla ini dong.

Kasus karhutla mempraktikkan ketidaksamaan ekologis: kerugian dieksternalkan ke masyarakat miskin, keuntungan diprivatisasi oleh pelaku usaha, sementara negara lambat menegakkan hukum. Ini adalah kegagalan enforcement yang sistemik, bukan sekadar insiden teknis.

Sintesis: Tiga Wajah Tata Kelola, Satu Tuntutan Kedaulatan Rakyat

Tiga narasi di atas — inovasi pajak keliling, kebuntuan pemakzulan, dan kebakaran hutan — bukan peristiwa terpisah. Mereka merupakan gejala sistemik dari tata kelola Indonesia yang berjuang menyeimbangkan efisiensi birokrasi, akuntabilitas demokrasi, dan keadilan lingkungan.

Di Sumatera Utara, negara hadir proaktif melalui teknologi mobilitas dan humanisasi layanan. Di Senayan dan Istana, negara menghilang pasif di balik kalkulasi kekuasaan. Di Kalimantan, negara hadir terlambat saat hukum ditundukkan oleh oligarki agraria. Pola ini mengindikasikan bahwa kualitas demokrasi tidak diukur dari adanya undang-undang semata, melainkan dari responsivitas institusi terhadap hak-hak warga: hak atas layanan publik yang adil, hak atas akuntabilitas pejabat publik, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Kesimpulan

Indonesia memerlukan reformasi tata kelola berjenjang yang menyentuh tiga pilar sekaligus: (1) perluasan inovasi layanan publik seperti model bus pajak keliling ke sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan; (2) pemulihan fungsi pengawasan parlemen dari genggaman politik transaksional melalui tekanan masyarakat terorganisir yang kritis dan berkelanjutan; serta (3) penegakan hukum lingkungan yang presisi dengan pendekatan corporate liability dan jaminan hak korban bencana ekologis.

Warga tidak lagi puas dengan narasi pembangunan yang terpisah dari keadilan. Ketika bus pajak sampai di depan rumah, warga merasa negara peduli. Ketika parlemen diam di hadapan pelanggaran konstitusi, warga merasa dikhianati. Ketika asap menutupi langit tanpa pelaku yang tertangkap, warga merasa dilupakan. Negara yang berdaulat adalah negara yang hadir, bertanggung jawab, dan adil — di setiap sudut wilayah, di setiap tingkat kekuasaan, dan di setiap krisis. Peran kita sebagai warga: terus memaksa transparansi, menuntut akuntabilitas, dan mengawasi agar inovasi layanan tidak hanya berakhir di pilot project, hukum tidak hanya berlaku untuk kecil, dan lingkungan tidak menjadi korban politik.