Hari Jumat, 2 Oktober 2026 mencatat dua peristiwa politik signifikan yang berlangsung secara bersamaan di ibu kota. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto menjalankan prerogatifnya dengan melantik tokoh senior sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Di sisi lain, aspirasi pemekaran wilayah di Tanah Papua mendapat momentum baru melalui audiensi strategis di Gedung DPD RI. Kedua peristiwa ini merefleksikan dinamika tata kelola negara yang berjalan pada dua trek berbeda namun saling terkait: penguatan tim asesor presiden dan penataan otonomi daerah.
Komposisi Baru Dewan Pertimbangan Presiden
Pelantikan mantan Menko Polhukam Budi Gunawan ke dalam Wantimpres menandai pengisian posisi strategis di lingkungan kepresidenan. Sebagai badan yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada Presiden, Wantimpres memerlukan figur dengan pengalaman lintas sektor—baik keamanan, hukum, maupun administrasi pemerintahan. Latar belakang karir Budi Gunawan yang mumpuni di institusi kepolisian dan kabinet sebelumnya dinilai menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan ini.
Respons Partai Penyeimbang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPP Ganjar Pranowo menyampaikan ucapan "Selamat bekerja" yang singkat namun bermakna. Sikap ini konsisten dengan posisi partai sebagai kekuatan penyeimbang di luar struktur pemerintahan. Politikus senior PDIP Guntur Romli menegaskan bahwa penunjukan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, sekaligus mengklarifikasi bahwa Budi Gunawan bukan kader PDIP dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai tersebut.
Penunjukan Wantimpres adalah domain eksekutif murni; apresiasi terhadap rekam jejak profesionalisme harus dipisahkan dari afiliasi politik partid.
- Prerogatif Presiden dalam mengisi keanggotaan Wantimpres tidak terbatas pada afiliasi partai.
- PDIP menegaskan konsistensi sebagai oposisi konstruktif di luar kabinet.
- Rekam jejak karir bureaucratic menjadi parameter utama penilaian.
Akselerasi Pembentukan Provinsi Papua Utara
Secara bersamaan, Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai untuk mendorong realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara. Inisiatif ini bukan gerakan spontan, melainkan aspirasi yang telah bergulir puluhan tahun dan kini memasuki tahap kritis penyelewengan legislatif. MRP telah menyerahkan persetujuan resmi ke DPR RI sebagai salah satu syarat pemekaran berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua.
Tiga Pilar Pertimbangan Pemekaran
Ketua MRP Nerlince Wamuar merumuskan tiga landasan utama yang melatarbelakangi persetujuan pembentukan provinsi baru. Pertama, perlindungan dan jaminan hak ulayat serta adat masyarakat Saireri. Kedua, keberpihakan dan pengarusutamaan Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap kebijakan pembangunan. Ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih efektif dan terdekat dengan basis.
Pemekaran bukan sekadar administratif, tapi instrumen keadilan restoratif bagi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.
- Perlindungan hak ulayat Saireri sebagai fondasi hukum adat.
- Affirmative policy bagi Orang Asli Papua dalam tata kelola baru.
- Desentralisasi dana otonomi khusus untuk percepatan kesejahteraan.
Peran Lembaga Perwakilan Daerah dalam Proses Legislatif
Keterlibatan DPD RI melalui Yorrys Raweyai—sebagai wakil rakyat dari Tanah Papua—menunjukkan mekanisme bikameralisme berfungsi sebagaimana mestinya. DPD RI sebagai perwakilan politik daerah memiliki kewenangan mengusulkan dan memberikan pertimbangan pada RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan daerah, dan pengelolaan sumber daya alam. Dukungan politik kelembagaan dari DPD RI menjadi katalisator penting agar proses pembentukan Provinsi Papua Utara tidak macet di tingkat diskusi teknis.
Sinkronisasi Antara Eksekutif dan Legislatif
Kedua peristiwa hari ini—pelantikan Wantimpres dan lobi pemekaran Papua—menggambarkan bagaimana roda pemerintahan berputar pada level makro dan mikro sekaligus. Di level pusat, Presiden memperkuat tim penasihatnya untuk menghadapi tantangan strategis nasional. Di level daerah, mekanisme demokrasi partisipatif berjalan melalui MRP dan DPD RI untuk merealisasikan aspirasi dasar rakyat. Keduanya membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar kebijakan pusat dan kebutuhan daerah terhubung harmonis.
Kesimpulan
Peristiwa ganda 2 Oktober 2026 mengajarkan bahwa stabilitas politik tidak hanya dibangun dari kekuatan eksekutif yang solid, tetapi juga dari responsifnya lembaga perwakilan terhadap aspirasi daerah. Penunjukan Wantimpres yang profesional dan percepatan DOB Papua Utara yang berlandaskan keadilan adat adalah dua sisi mata uang yang sama: tata kelola yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan. Masyarakat berhak menantikan realisasi nyata dari kedua jalur ini—bukan hanya sebagai simbol, tapi sebagai instrumen perubahan nyata bagi kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke.