RUU Perampasan Aset Diperluas ke Kejahatan Perbankan dan Perpajakan: Langkah Tegakkan Keadilan Harta Benda

Anggota Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan dan Perpajakan

Inisiatif terbaru dari legislatif untuk memperluas cakupan RUU Perampasan Aset menandai geseran paradigma dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia. Usulan agar mekanisme rampasan tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan mencakup kejahatan perbankan, perpajakan, hingga perdagangan organ, membuka babak baru dalam upaya merebut kembali kekayaan negara yang terselubung dalam jejak kejahatan terorganisir.

Latar Belakang Perluasan Cakupan Rampasan Aset

Kebijakan perampasan aset selama ini sering dikritik karena terkesan selektif dan hanya menyentuh "ujung gunung es" korupsi. Sementara itu, kerugian negara akibat kejahatan ekonomi di sektor perbankan dan penghindaran pajak justru mencapai angka triliunan rupiah per tahun. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan undang-undang ini—prinsip "bersih keseluruhan" harus menjadi landasan hukum.

Keadilan tidak berarti hanya mengejar pelaku korupsi, tapi juga memastikan setiap rupiah hasil kejahatan—entah dari narkoba, senjata, organ, hingga pajak yang digelapkan—kembali ke kas negara.

Sektor-Sektor Prioritas dalam Usulan Perluasan

Kejahatan Perbankan dan Keuangan

Kasus penyalahgunaan dana bank, kredit fiktif, hingga pencucian uang melalui institusi keuangan sering kali berakhir pada sanksi administratif atau pidana penjara singkat, sedangkan aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku atau kroni. Dengan diperluasnya RUU ini, aparat penegak hukum berwenang menyita dan merampas harta yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap—mengadopsi prinsip non-conviction based asset forfeiture.

Pelanggaran Perpajakan

Penghindaran pajak (tax evasion) dan manipulasi laporan keuangan korporat telah lama menjadi "lubang hitam" pendapatan negara. Usulan ini mengirim sinyal keras: aset yang dibangun dari uang pajak yang digelapkan wajib disita. Hal ini selaras dengan standar internasional OECD dan G20 yang mendorong negara anggota untuk memperkuat kerangka hukum rampasan aset terkait kejahatan pajak.

Kejahatan Transnasional Lainnya

  • Perdagangan orang (human trafficking)
  • Perdagangan narkotika dan bahan terlarang
  • Perdagangan senjata dan amunisi
  • Perdagangan organ tubuh manusia

Kelima kategori ini memiliki ciri khas: nilai transaksi tinggi, jaringan lintas batas, dan kerugian sosial yang masif. Rampasan aset di sini berfungsi double: menghancurkan modal operasional sindikat sekaligus membiayai rehabilitasi korban.

Mekanisme Hukum dan Tantangan Implementasi

RUU ini dirancang dengan mengadopsi pendekatan reversal of burden of proof (pembalikan beban bukti) pada tahap tertentu, di mana pemilik aset harus membuktikan asal-usul harta secara sah. Namun, tantangan nyata terletak pada:

  1. Kesiapan aparat (KPK, Polri, Kejaksaan, PPATK) dalam pelacakan aset digital dan crypto.
  2. Perlindungan hak asasi manusia dan keadilan proses (due process) agar tidak menimpa pihak beritikad baik.
  3. Sinkronisasi dengan UU Pencucian Uang, UU KPK, dan peraturan perpajakan agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

Jadwal Legislatif dan Langkah Selanjutnya

DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini pada 15 Desember 2026. Setelah disahkan, proses lanjut meliputi penandatanganan Presiden dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana teknis. PP ini akan mengatur detail prosedur penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset yang dirampas—memastikan nilai ekonomis aset terjaga dan dana masuk ke APBN dengan transparan.

Dampak Makro bagi Ekonomi dan Tata Kelola Negara

Jika diimplementasikan efektif, perluasan cakupan rampasan aset diproyeksikan mampu:

  • Meningkatkan penerimaan negara non-pajak melalui lelang aset terlaris.
  • Menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan ekonomi.
  • Memperkuat indeks integritas Indonesia di mata investor global dan badan rating.
  • Mendorong compliance perpajakan sukarela karena risiko kehilangan aset menjadi nyata.

Kesimpulan

Usulan perluasan RUU Perampasan Aset ke kejahatan perbankan, perpajakan, dan kejahatan transnasional lainnya adalah langkah strategis untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi. Kunci keberhasilan tidak hanya pada kecepatan legislasi, melainkan pada komitmen eksekusi yang konsisten, infrastruktur intelijen keuangan yang handal, dan pengawasan publik yang aktif. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hingga produk hukum ini benar-benar berpihak pada keadilan dan pemulihan kerugian negara.