Krisis Kesehatan Lingkungan dan Reformasi Hukum: Dua Sisi Kegagalan Institusi yang Harus Melindungi Rakyat

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti pulau-pulau besar Indonesia, ribuan warga tersiksa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tanpa perlindungan memadai. Di sisi lain, lembaga profesi hukum justru dibentak karena terombang-ambing dalam formalitas seremonial, lari dari mandat kemanusiaan. Kedua fenomena ini — krisis kesehatan akibat karhutla di Kalimantan-Sumatra serta seruan reformasi Perkapi dari DPR dan Kemenkum — menunjuk pada akar masalah yang sama: institusi yang seharusnya melindungi rakyat justru berfungsi sebagai aparatus kosong. Artikel ini mengurai benang merah kegagalan responsifitas negara dan urgensi transformasi struktural yang berlandaskan keadilan sosial.

Ledakan Kasus ISPA: Bukti Nyata Kegagalan Mitigasi Karhutla

Data yang dikumpulkan hingga September 2026 memetakan tragedi kesehatan publik skala besar. Di Kalimantan, lebih dari 460 ribu kasus ISPA tercatat menyebar ke empat provinsi: Kalimantan Timur (220 ribu+), Kalimantan Barat (165.727), Kalimantan Tengah (77.727), dan Kalimantan Selatan (3.990). Di Sumatra Selatan, angka mencapai 348.708 kasus hanya dalam delapan bulan pertama, dengan Palembang mencatat penderita terbanyak (113.883 kasus). Lonjakan 15,3 persen pada Agustus 2026 (44.224 kasus vs 38.345 kasus Juli) menandakan krisis memperparah. Di Riau, 11.370 kasus baru muncul hanya dalam dua pekan pertama September, memaksa Pemerintah Kota Pekanbaru menyiagakan 21 puskesmas dan membagikan 11 ribu masker.

Respons Reaktif vs Perlindungan Proaktif

Distribusi masker dan kesiapan puskesmas, meski diperlukan, hanyalah penanganan simptomatik yang tidak menyentuh akar masalah. Ketika udara bersih menjadi barang langka, warga membutuhkan ruang aman (clean air shelter), akses medis gratis berkelanjutan, dan sistem peringatan dini berbasis data kualitas udara real-time. Kebijakan yang hanya bergantung pada alat pelindung pribadi (APD) mengabaikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih parah, ketergantungan pada masker menciptakan kesan "normalisasi bahaya" — seolah paparan partikulat PM2.5 berbahaya adalah takdir yang harus diterima warga.

Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi semata persoalan lingkungan. Ketika asap menyelimuti permukiman dan kasus ISPA meningkat, dampaknya bergeser menjadi persoalan kesehatan publik yang memerlukan protokol darurat terstruktur, bukan sekadar bantuan logistik sesaat.

Akar Struktural: Impunitas Korporasi dan Lemahnya Pengawasan Lahan

Lonjakan ISPA tidak terlepas dari pola pembukaan lahan tidak bertanggung jawab. Pengawasan lahan yang longgar, minimnya pemulihan ekosistem gambut, dan penegakan hukum yang selektif terhadap korporasi pelanggar menciptakan siklus karhutla tahunan yang terulang. Data menunjukkan kebakaran sering berulang di titik-titik sama (hotspot berulang), mengindikasikan kegagalan restorasi dan deterrence effect hukum. Tanpa sanksi tegas — pencabutan izin, sanksi administratif berat, hingga pidana bagi pengelola lahan yang terbukti membakar — investasi pada mitigasi akan selalu kalah murah dibayar ganti rugi lingkungan dan kesehatan.

Kebutuhan Paradigma Baru: Hukum sebagai Instrumen Keadilan, Bukan Alat Formalitas

Di ranah yang berbeda tapi bersaudara, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengucapkan kalimat yang menusuk hati reformasi hukum: "Buat apa kita bicara hukum kalau yang meninggal nenek-nenek, hanya masalah kelaparan kemudian kita berdiri atas nama positivistik, supremasi hukum, dia masuk penjara." Pernyataan ini membuka tabir kemiripan fundamental: baik di sektor kesehatan lingkungan maupun profesi hukum, formalisme legalistik dan birokrasi seremonial telah menggeser substansi kemanusiaan.

Perkapi (Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia) diminta tidak jadi "wadah seremonial semata di Jakarta". Tuntutan ini mencerminkan keputusasaan terhadap profesi hukum yang sering kali terjebak pada teks peraturan (legal positivism) sambil mengabaikan konteks kemanusiaan — persis seperti kebijakan lingkungan yang terjebak pada distribusi masker sambil mengabaikan hak bernapas bersih.

Sintesis: Tiga Pilar Transformasi Institusi yang Berintegritas

Dari dua krisis ini, terbit tiga keharusan transformasi yang saling menguatkan:

  • Pertama, Akuntabilitas Berbasis Dampak (Outcome-Based Accountability). Institusi dinilai bukan dari jumlah rapat, masker terbagi, atau ijazah profesi yang diterbitkan, melainkan dari penurunan angka ISPA, berkurangnya hotspot karhutla, dan terpenuhinya hak kurator/debitur/kreditur/buruh secara adil. KPI harus mengukur kesejahteraan rakyat, bukan aktivitas birokrasi.
  • Kedua, Penegakan Hukum yang Selektif Menjadi Universal. Hukum lingkungan harus menggigit korporasi besar sebagaimana menggigit petani kecil. Profesi hukum (kurator, pengacara, hakim) harus berani menolak praktik "hukum untuk orang kaya, keparat untuk orang miskin". Integritas moral (adab) harus di atas prosedur administrasi.
  • Ketiga, Partisipasi Publik sebagai Pengawas Utama. Warga di wilayah karhutla dan nasabah/buruh yang terdampak kebangkrutan harus diberdayakan sebagai watchdog. Transparansi data kualitas udara, rencana restorasi lahan, dan proses lelang aset kepailitan harus terbuka untuk public scrutiny.

Menuju Tata Kelola yang Menghidupkan, Bukan yang Mematikan

Krisis ISPA 2026 dan seruan reformasi Perkapi adalah dua sisi mata uang yang sama: kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusional melindungi hak asasi manusia warganya. Masker tidak bisa menggantikan udara bersih, sebagaimana pidana penjara tidak bisa menggantikan keadilan bagi nenek yang kelaparan. Indonesia butuh pergulatan sistemik — bukan proyek ceremonial — untuk membangun institusi yang berada di sisi korban, bukan di sisi kekuasaan.

Kesimpulan

Jalan keluar dari krisis ganda ini menuntut keberanian politik untuk memutus rantai impunitas korporasi pelanggar lingkungan dan keberanian moral profesi hukum untuk menolak formalitas tanpa substansi. Pemerintah harus beralih dari disaster response ke ecological governance preventif, sementara lembaga profesi hukum harus membuktikan keberadaan mereka melalui advokasi nyata bagi kaum marginal. Hanya dengan menempatkan nyawa dan martabat manusia sebagai ukuran tunggal keberhasilan kebijakan, Indonesia bisa menghindari tragedi berulang — baik di ruang udara yang terasap maupun di ruang pengadilan yang dingin. Waktu untuk aksi nyata sudah lewat batas toleransi; rakyat menunggu institusi yang benar-benar bekerja untuk mereka.