Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah melampaui batas bencana lingkungan dan bertransformasi menjadi krisis kesehatan publik skala besar. Sepanjang tahun 2026, kabut asap tebal yang menyelimuti Pulau Kalimantan dan Sumatra tidak hanya mengganggu visibilitas dan transportasi, tetapi yang paling krusial, meracuni udara yang dihirup jutaan warga. Lonjakan drastis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi bukti nyata bahwa respons standar berupa pembagian masker sudah tidak cukup menjawab skala bahaya ini.
Kondisi Darurat Kesehatan di Tengah Kabut Asap
Data surveilans kesehatan dari berbagai dinas kesehatan provinsi dan organisasi lingkungan hidup seperti WALHI menggambarkan gambaran yang mengkhawatirkan. Dampak karhutla tidak lagi bersifat lokal atau musiman semata, melainkan menciptakan beban morbiditas yang masif pada sistem kesehatan daerah.
Data Lonjakan ISPA di Kalimantan dan Sumatra
Di wilayah Kalimantan, catatan hingga September 2026 menunjukkan angka yang mengejutkan: lebih dari 460.000 kasus ISPA tercatat di empat provinsi. Kalimantan Timur memuncaki daftar dengan lebih dari 220.000 kasus, diikuti Kalimantan Barat (165.727), Kalimantan Tengah (77.727), dan Kalimantan Selatan (3.990). Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ratusan ribu individu—balita, lansia, dan penderita penyakit kronis—yang pernapasannya terancam.
Situasi serupa terjadi di Sumatera Selatan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 348.708 kasus ISPA. Kota Palembang menjadi episentrum dengan 113.883 kasus, diikuti Muara Enim dan Musi Banyuasin. Tren peningkatan signifikan terlihat di bulan Agustus dengan lonjakan 15,3 persen dibanding Juli, mencapai 44.224 kasus dalam sebulan. Di Riau, hanya dalam dua pekan pertama September, sudah tercatat 11.370 kasus tersebar di 12 kabupaten/kota, memaksa Pemerintah Kota Pekanbaru menyiagakan 21 puskesmas dan membagikan 11 ribu masker.
Angka kasus ISPA yang melonjak di sejumlah provinsi bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa nyata yang berjuang bernapas di tengah kualitas udara berbahaya. Respons pemerintah harus beralih dari mitigasi reaktif ke pencegahan sistemik.
Keterbatasan Respons Reaktif: Masker Bukan Solusi Tunggal
Distribusi masker N95 atau KN95 memang merupakan langkah mitigasi darurat yang diperlukan untuk melindungi saluran pernapasan dari partikel PM2.5. Namun, mengandalkan pembagian masker sebagai strategi utama memiliki kelemahan fundamental. Masker tidak mengatasi akar masalah: kualitas udara ambient yang terus terkontaminasi racun seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, dan hidrokarbon aromatik polisi.
Kebutuhan Ruang Udara Bersih dan Layanan Medis Terpadu
Pemerintah perlu memperluas definisi "respons kesehatan" menjadi lebih proaktif dan terstruktur. Beberapa pilar strategis yang wajib diterapkan meliputi:
- Pembentukan Ruang Udara Bersih (Clean Air Shelter): Menyediakan ruang publik (balai desa, sekolah, puskesmas) yang dilengkapi penyaring udara HEPA dan AC untuk melindungi kelompok rentan (balita, ibu hamil, lansia, penderita asma/KOPD) dari paparan asap 24 jam.
- Penguatan Kapasitas Fasilitas Kesehatan: Memastikan ketersediaan ob-obatan bronkodilator, kortikosteroid, oksigen, dan tenaga medis yang cukup di puskesmas dan rumah sakit rujukan di zona merah.
- Sistem Early Warning Berbasis Kesehatan: Mengintegrasikan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan ambang batas peringatan dini medis, sehingga evakuasi atau penutupan sekolah dapat dilakukan berbasis data kesehatan, bukan hanya visibilitas.
- Surveilans Epidemiologi Aktif: Melacak kasus ISPA berulang dan komplikasi jangka panjang (seperti gangguan perkembangan paru balita) untuk kebijakan rehabilitasi pasca-karhutla.
Upstream Approach: Penegakan Hukum dan Pemulihan Lahan Gambut
Penanganan karhutla tidak akan selesai hanya di tingkat "hilir" (penanganan korban). Pendekatan "hulu" (upstream) wajib dieksekusi dengan tegas untuk memutus siklus kebakaran tahunan.
Peran Korporasi dan Pengawasan Lahan
Sejumlah besar titik api (hotspot) berasal dari lahan konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti membuka lahan dengan cara bakar (slash-and-burn) atau mengelola lahan gambut tidak berkelanjutan harus menjadi prioritas absolut. Langkah konkret meliputi:
- Pencabutan Izin & Sanksi Denda Maksimal: Bagi perusahaan yang lahan konsesinya terbukti menjadi asal mulu kebakaran berulang.
- Wajib Pemulihan Hidrologi Gambut: Memaksa pemegang izin mengembangkan sistem pengelolaan air (canal blocking) untuk menjaga kelembaban gambut di bawah titik kritis.
- Transparansi Data Konsesi: Membuka data kepemilikan dan batas konsesi secara publik agar masyarakat dan LSM dapat berperan dalam pengawasan independen (Independent Monitoring).
- Pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA): Pendanaan dan peralatan yang memadai untuk tim kebakaran tingkat desa sebagai first responder.
Kesimpulan
Krisis ISPA akibat karhutla tahun 2026 adalah seruan kebangkitan (wake-up call) bahwa perlindungan kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah harus berani bergerak dari narasi "penanganan darurat" menuju "kebijakan pencegahan struktural". Ini berarti mengubah anggaran darurat masker menjadi investasi infrastruktur udara bersih, dan mengubah peringatan keras kepada korporasi menjadi sanksi hukum yang menciptakan efek jera nyata. Hanya dengan sinergi ketat antara sektor kesehatan, lingkungan, kehutanan, dan hukum, Indonesia bisa memutus rantai penderitaan tahunan bagi warga di tanah air asap ini.