Hari Minggu, 27 September 2026, mencatat sejumlah peristiwa berita nasional yang menarik perhatian publik. Fokus utama tertuju pada kontroversi buku berjudul 'Memburu Muhammad' yang diduga mengandung unsur penistaan agama, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum serta organisasi keagamaan besar. Di sisi lain, perkembangan organisasi kepemilikan senjata api legal juga mencatat langkah ekspansi baru.
Kronologi Kontroversi Buku 'Memburu Muhammad'
Kebisingan media sosial akhir-akhir ini dipicu oleh beredarnya buku berjudul 'Memburu Muhammad'. Judul dan isi yang diduga menyinggung kepercayaan umat Islam segera menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pengurus pusat Nahdlatul Ulama (PBNU). Otoritas tidak menunggu lama untuk merespons potensi pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban bermasyarakat.
Respons MUI: Desak Investigasi Aktor Intelektual
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah memulai penyelidikan. Lebih lanjut, MUI mendesak agar investigasi tidak hanya berhenti pada pelaku fisik, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik penulisan dan penerbitan buku tersebut.
MUI berharap masyarakat tidak terpancing provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat kasus ini dapat mengacu pada pasal-pasal tindak pidana agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Landasan Hukum di KUHP Baru
Amirsyah menegaskan bahwa tindakan terkait penistaan agama kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas di bawah KUHP Baru. Pasal-pasal yang relevan mengatur sanksi bagi siapa pun yang sengaja mengekspresikan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada hakikatnya menodai atau mencemarkan agama yang dianut di Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi harmoni antarumat beragama.
Sikap PBNU: Dukung Proses Hukum, Minta Ketenangan
Selaras dengan MUI, Sekjen PBNU periode 2021-2026, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan dukungan penuh atas langkah investigatif kepolisian. Gus Ipul menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan berbasis bukti. Jika penyelidikan menemukan unsur pelanggaran, kasus harus diteruskan ke ranah hukum secara transparan.
Apel Bijak untuk Masyarakat
Gus Ipul mengajak seluruh masyarakat untuk menjawab gejolak ini dengan kepala dingin. Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang terpancing emosi atau melakukan aksi-aksi yang justru merusak ketertiban. Menurutnya, sikap bijak adalah dengan "mendudukkan perkaranya dengan baik, mencermati isinya, dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib." Pendekatan ini diharapkan mencegah eskalasi kekerasan serta memastikan keadilan terwujud sesuai prosedur yudisial.
Ekspansi Organisasi PERIKHSA: Lima Komunitas Baru Resmi Dibentuk
Di tengah dinamika isu keagamaan, perkembangan lain datang dari organisasi kepemilikan senjata api legal. Ketua Umum DPP PERIKHSA sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengukuhkan kelima komunitas baru di bawah naungan organisasi tersebut. Pengukuhan ini bertepatan dengan perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders.
Profil Lima Komunitas Baru
- PERIKHSA Hunting — komunitas pecinta berburu legal dan konservasi satwa liar.
- PERIKHSA Golf — wadah anggota yang berminat pada olahraga golf.
- PERIKHSA Sport Car — komunitas penggemar mobil sport berperforma tinggi.
- PERIKHSA Law Firm — jaringan bantuan hukum bagi anggota terkait regulasi kepemilikan senjata api.
- PERIKHSA LBH — Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk advokasi hak anggota.
Kelima komunitas ini menambah daftar unit yang sudah ada sebelumnya, yaitu PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood, dan PERIKHSA 4x4. Bamsoet menegaskan bahwa ekspansi ini bertujuan membangun ekosistem yang sehat, tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Setiap komunitas memiliki karakteristik kegiatan sendiri, namun bersatu pada prinsip dasar: pemilik izin khusus senjata api bela diri yang patuh aturan.
Dukungan Pejabat Tinggi dan Tokoh Hukum
Acara pengukuhan dihadiri sejumlah pejabat tinggi aktif dan mantan, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, serta Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol (Purn.) Istiono. Kehadiran mereka menegaskan legitimasi dan dukungan institusional terhadap PERIKHSA sebagai organisasi yang berkomitmen pada legalitas dan ketertiban.
Kesimpulan
Hari ini menunjukkan betapa dinamisnya lanskap berita nasional: di satu sisi, negara dan organisasi keagamaan besar bersinergi menegakkan hukum dan menjaga harmoni sosial melalui penanganan kasus dugaan penistaan agama yang profesional dan berbasis KUHP Baru; di sisi lain, organisasi masyarakat sipil seperti PERIKHSA justru memperluas jaringan keanggotaan dengan mengedepankan disiplin hukum dan kepatuhan regulasi. Kedua narasi ini, meskipun berbeda ranah, saling menguatkan citra bangsa yang hormat pada hukum, pluralisme, dan tata kelola yang bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus 'Memburu Muhammad' melalui saluran resmi serta mendukung organisasi-organisasi yang berkomitmen pada legalitas dan kebhinekaan.