Kebijakan Lingkungan Indonesia: Antara Krisis Kesehatan Akibat Karhutla dan Kontroversi Proyek Energi Terbarukan

Kasus ISPA Melonjak Akibat Karhutla, Bagaimana Pemerintah Seharusnya Bersikap?

Indonesia menghadapi dilema kebijakan lingkungan yang semakin kompleks pada tahun 2026. Di satu sisi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu ledakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ratusan ribu jiwa di Kalimantan dan Sumatra. Di sisi lain, pemerintah mengizinkan pengeboran panas bumi di Gunung Ungaran, Jawa Tengah, meski pulau Jawa mengalami surplus listrik. Kedua fenomena ini mempertanyakan arah prioritas nasional: apakah mitigasi krisis kesehatan publik atau ekspansi proyek energi yang justru menimbulkan risiko ekologis baru?

Lonjakan ISPA: Dampak Kesehatan yang Mengancam Jutaan Jiwa

Data lapangan menunjukkan eskalasi kasus ISPA yang korelasi langsung dengan periode karhutla. Selama sembilan bulan pertama 2026, empat provinsi di Kalimantan mencatat lebih dari 460 ribu kasus. Kalimantan Timur memuncaki daftar dengan 220 ribu kasus, diikuti Kalimantan Barat (165.727), Kalimantan Tengah (77.727), dan Kalimantan Selatan (3.990). Situasi serupa terjadi di Sumatra Selatan, di mana 348.708 kasus tercatat Januari–Agustus 2026, dengan Palembang menjadi epicentrum (113.883 kasus). Lonjakan 15,3 persen pada Agustus dibanding Juli menandakan keterkaitan erat dengan puncak musim kebakaran.

Respons Pemerintah: Antara Mitigasi Sementara dan Solusi Struktural

Di Riau, pemerintah kota Pekanbaru menyiagakan 21 puskesmas dan membagikan 11 ribu masker untuk 3.028 penderita ISPA dalam dua pekan September. Namun, pendekatan reaktif semacam ini dinilai tidak cukup. Pakar kesehatan lingkungan menegaskan perlunya ruang udara bersih (clean air shelter), sistem peringatan dini berbasis indeks kualitas udara (IKU), serta penanganan medis gratis berkelanjutan bagi kelompok rentan—balita, lansia, dan penderita penyakit paru obstruktif kronik.

Masker saja tidak melindungi warga dari partikulat PM2.5 yang menembus alvi paru. Kita butuh infrastruktur kesehatan yang proaktif, bukan sekadar bantuan darurat.
  • Penyediaan ruang udara bersih di setiap kecamatan rawan asap
  • Integrasi data IKU dengan sistem peringatan dini berbasis seluler
  • Jaminan biaya rawat inap ISPA parah melalui JKN
  • Penguatan kapasitas puskesmas: nebulizer, oksigen, dan tenaga terlatih

Paradoks Energi: Proyek PLTP Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik Jawa

Sementara pulau Jawa mencatat cadangan daya (reserve margin) melebihi 40 persen—jauh di atas standar keamanan 30 persen—Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan izin panas bumi untuk WKP Gunung Ungaran kepada PLN. Proyek ditargetkan beroperasi 2031 dengan kapasitas 55 MW. Keputusan ini memicu protes warga lereng, relawan alam, dan akademisi yang khawatir pada:

  • Potensi longsoran dan gangguan sistem akuifer penyedia air bagi Semarang dan sekitarnya
  • Ancaman integritas Candi Gedong Songo, warisan budaya abad ke-8
  • Fragmentasi habitat langur Jawa (Trachypithecus auratus) dan flora endemik
  • Tidak adanya urgensi pasokan listrik yang membenarkan risiko ekologis

Argumen Pemerintah dan Realita Teknis

Kementerian ESDM menegaskan izin hanya untuk tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Direksi Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyatakan pengeboran sumur uji diperlukan untuk memvalidasi potensial reservoar secara teknis-ekonomis. Namun, kritik muncul karena alokasi anggaran dan arah kebijakan seolah mengunci komitmen pada proyek ini, sementara investasi efisiensi sisi permintaan (demand-side management) dan modernisasi jaringan transmisi—yang lebih cepat dan murah—belum optimal.

Sintesis: Keterkaitan Kebijakan Lingkungan yang Terfragmentasi

Kedua kasus di atas mencerminkan fragmentasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Karhutla berulang menunjukkan kegagalan penegakan hukum terhadap korporasi pembuka lahan liar serta lemahnya sistem pemulihan gambut. Sebaliknya, dorongan proyek panas bumi di kawasan sensitif mengabaikan prinsip presisi perencanaan: "right project, right place, right time". Ketika surplus listrik sudah tercapai, mendorong proyek berisiko tinggi di kawasan lindung justru bertentangan dengan prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi

  • Moratorium karhutla berbasis data: Satelit pantau titik api real-time terintegrasi dengan sanksi otomatis izin usaha.
  • Dana respons kesehatan darurat: Alokasi APBN/APBD khusus untuk ISPA musiman, terpisah dari anggaran rutin.
  • Audit ulang rencana PLTP: Evaluasi ulang seluruh proyek panas bumi di kawasan lindung dan cagar budaya dengan melibatkan komunitas lokal.
  • Prioritas efisiensi energi: Incentivisasi audit energi industri, program label hemat listrik, dan smart grid sebelum ekspansi pembangkit baru.

Kesimpulan

Indonesia tidak bisa memilih antara melindungi kesehatan rakyat dari asap karhutla atau mengejar target energi terbarukan yang justru merusak ekosistem lain. Keduanya adalah sisi mata uang yang sama: tata kelola lingkungan yang terintegrasi, berbasis bukti, dan partisipatif. Pemerintah harus beralih dari pendekatan silo—kesehatan terpisah dari kehutanan, energi terpisah dari konservasi—menuju kerangka kebijakan One Health dan Just Energy Transition yang nyata. Warga menunggu tindakan konkret, bukan hanya kebijakan kertas. Suara masyarakat di lereng Gunung Ungaran dan penderita ISPA di Kalimantan harus menjadi kompas arah kebijakan, bukan sekadar catatan kaki dalam laporan tahunan.