Tiga kebijakan publik besar sedang berlangsung bersamaan di Indonesia, masing-masing menyoroti ketegangan fundamental antara desain kebijakan di tingkat pusat dan dampak nyata di tingkat masyarakat. Dari ruang rapat BPJS Kesehatan yang menggodok sistem pembayaran berbasis nilai, ke lereng Gunung Ungaran yang diguyur protes warga menolak pengeboran panas bumi, hingga ke ruang rawat puskesmas di Kalimantan dan Sumatra yang dipenuhi pasien ISPA akibat kabut asap — semuanya mengisahkan narasi yang sama: kebijakan yang baik di atas kertas tidak otomatis berjalan mulus di lapangan tanpa partisipasi, transparansi, dan mitigasi risiko yang matang.
Transformasi JKN: Dari Volume ke Value, Perjalanan yang Berbahaya
BPJS Kesehatan sedang mempersiapkan pergeseran paradigma pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari volume-based (berbasis volume layanan) ke value-based (berbasis manfaat dan hasil). Inti perubahan ini sederhana namun radikal: rumah sakit dan dokter tidak lagi dibayar berdasarkan berapa banyak tindakan yang dilakukan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan pasien.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengakui sistem volume-based menciptakan insentif pervers: semakin banyak tindakan medis — apakah perlu atau tidak — semakin besar pembayaran. Contoh nyata yang dikemukakannya adalah kasus lansia 82 tahun dengan demensia yang dijadwalkan MRI hingga April 2027, padahal hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan besar tidak akan mengubah tata laksana. Di sinilah value-based care bertindak sebagai rem pengendali: memastikan setiap rupiah dana premi menghasilkan health outcome yang optimal.
Tantangan Implementasi dan Suara Kehati-hatian
Peralihan ini tidak bebas risiko. Ikatan Dokter Indonesia (IDII) dan Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI) menyoroti perlunya transisi bertahap dan hati-hati. Kekhawatiran utama: jika insentif pembayaran terlalu agresif dibatasi tanpa clinical pathway yang jelas dan perlindungan hukum bagi tenaga medis, dokter bisa ragu mengambil keputusan klinis yang justru menyelamatkan nyawa demi menghindari sanksi finansial.
- Penerapan dimulai dari layanan jantung sebagai pilot project.
- Perlu risk adjustment yang adil untuk kasus-kasus kompleks.
- Peran gatekeeper fasilitas tingkat pertama (FKTP) harus diperkuat agar rujukan tepat sasaran.
- Mekanisme appeal dan peer review medis harus transparan.
Mengubah cara fasilitas kesehatan dibayar bukan perkara sederhana. Perubahan insentif pembayaran dapat ikut memengaruhi cara rumah sakit dan dokter memberikan pelayanan kepada pasien.
Krisis ISPA Pasca-Karhutla: Darurat Kesehatan yang Terlambat Ditangani
Sementara reformasi JKN berlangsung di meja hijau, darurat kesehatan nyata meledak di pulau-pulau besar. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 telah memicu lonjakan ratusan ribu kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) di Kalimantan dan Sumatra, mengubah isu lingkungan menjadi krisis kesehatan publik skala masif.
Data yang Mengkhawatirkan
Data WALHI mencatat lebih dari 460.000 kasus ISPA di Kalimantan hingga September 2026, tersebar di empat provinsi: Kaltim (220.000+), Kalbar (165.727), Kalteng (77.727), dan Kalsel (3.990). Di Sumatera Selatan, angka mencapai 348.708 kasus (Jan-Ags 2026), dengan Palembang sebagai episentrum (113.883 kasus). Penambahan 5.879 kasus di Agustus (naik 15,3% dari Juli) menunjukkan tren menurunnya kualitas udara yang belum terkendali. Di Riau, 11.370 kasus tercatat hanya dalam dua pekan pertama September.
Respons Pemerintah: Antara Reaktif dan Kurang Komprehensif
Respons yang terlihat — pembagian masker (11.000 buah di Pekanbaru) dan penyiagaan puskesmas — dinilai terlalu reaktif dan fragmenter. Masker N95 yang dibagikan sering tidak pas untuk anak-anak dan lansia, sementara ruang udara bersih (clean air shelter) yang janji pemerintah belum masif dibangun. Penanganan medis gratis di puskesmas membantu, tapi tidak menyentuh akar masalah: kebakaran yang berulang setiap tahun.
- Perlu protokol kesehatan khusus saat indeks standar pencemar udara (ISPU) mencapai ambang berbahaya.
- Wajib penyediaan clean air room di sekolah, balai desa, dan puskesmas.
- Pengawasan lahan ketat, pemulihan gambut, dan penegakan hukum terhadap korporasi pembakar.
- Sistem surveilans ISPA real-time terintegrasi dengan data satelit hotspot.
Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi semata persoalan lingkungan. Ketika asap menyelimuti permukiman, dampaknya bergeser menjadi persoalan kesehatan publik yang menuntut respons lintas sektor.
Proyek Geothermal Gunung Ungaran: Energi Hijau di Atas Surplus Listrik
Di sisi lain, kebijakan energi terbarukan menimbulkan pertanyaan logis yang sederhana tapi tajam: mengapa pemerintah mengizinkan PLN mengeksplorasi PLTP Gunung Ungaran (55 MW) di Tengah surplus listrik Pulau Jawa? Izin panas bumi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke PLN untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran diberikan meskipun sistem Jawa-Bali memiliki cadangan daya (reserve margin) yang nyaman.
Argumen Pemerintah vs Kekhawatiran Lokal
Pemerintah memposisikan panas bumi sebagai baseload renewable — sumber energi terbarukan yang bisa menyala 24/7, mengurangi ketergantungan batu bara. Namun, proyek yang ditargetkan operasi 2031 ini menghadapi perlawanan keras dari warga lereng, relawan alam, dan pelestari budaya. Tiga isu utama:
- Ekologi: Gunung Ungaran adalah kawasan lindung, resapan air, dan habitat flora-fauna endemik. Pengeboran berisiko merusak sistem akuifer dan memicu longsor.
- Budaya: Dekat dengan Candi Gedong Songo, situs warisan budaya abad 8-9 Masehi. Getaran dan perubahan lanskap mengancam integritas situs.
- Ekonomi: Biaya levelized cost of electricity (LCOE) geothermal relatif tinggi dibanding PLTS/angin yang harganya terus turun. Apakah 55 MW ini efisien bagi sistem yang surplus?
Kementerian ESDM menegaskan proyek masih tahap eksplorasi dan studi kelayakan — belum ada sumur yang dibor. Namun, izin awal sudah menjadi green light politik yang sulit dibatalkan nanti.
Kebijakan transisi energi harus dijabarkan ke tingkat proyek-proyek spesifik: untuk siapa listrik itu dibangun, di lahan siapa, dan dengan biaya ekologis serta sosial berapa?
Analisis Lintas Sektor: Tiga Wajah Satu Masalah
Ketiga kasus di atas — reformasi JKN, krisis ISPA karhutla, proyek geothermal Ungaran — memiliki benang merah yang sama: asimetri informasi dan kekuasaan antara pembuat kebijakan dan penerima dampak.
Pola Umum yang Terulang
- Top-down tanpa bottom-up validation: Value-based JKN dirancang di pusat, tapi dokter dan rumah sakit di daerah yang harus mengeksekusi. Proyek geothermal diizinkan pusat, tapi warga lokal yang hidup dengan risikonya. Penanganan ISPA dikordinasikan pusat, tapi puskesmas desa yang kehabisan obat dan masker.
- Metrik sukses yang sempit: JKN diukur dari efisiensi anggaran, bukan patient outcome holistik. Karhutla diukur dari luas lahan terbakar, bukan jumlah anak yang batuk-batuk di malam hari. Geothermal diukur dari MW terpasang, bukan kerusakan akuifer atau hilangnya situs warisan.
- Ketidaksinkronan temporal: Reformasi JKN butuh tahun untuk matang, tapi tekanan defisit anggaran ingin cepat. Karhutla berulang tahunan, tapi mitigasi selalu musiman. PLTP Ungaran target 2031, tapi surplus listrik sudah sekarang.
Menuju Policy Coherence yang Berkeadilan
Solusi bukan menghentikan kebijakan, tapi memperbaiki governance process-nya:
- Participatory policy design: Libatkan organisasi profesi medis, komunitas peduli lingkungan, dan masyarakat adat sejak drafting regulasi, bukan saat socialisasi.
- Health Impact Assessment (HIA) wajib: Setiap proyek infrastruktur besar (termasuk energi) harus melewati HIA independen, bukan hanya AMDAL standar.
- Data terbuka dan real-time: Data ISPA, klaim JKN, dan status proyek energi harus terbuka publik agar masyarakat bisa memonitor dan mengadvokasi.
- Mekanisme grievance redress yang fungsional: Saluran pengaduan warga, pasien, dan tenaga medis harus responsif, bukan sekadar kotak suara.
Kesimpulan
Indonesia sedang berdiri di persimpangan kritis. Reformasi JKN menuju value-based care adalah keharusan untuk keberlanjutan sistem kesehatan, tapi harus dijaga agar tidak menjadi alasan rationing pelayanan bagi yang paling membutuhkan. Krisis ISPA akibat karhutla adalah pengingat brutal bahwa kerusakan lingkungan adalah kerusakan kesehatan — dan responsnya harus sistemik, tidak hanya membagikan masker. Proyek geothermal Gunung Ungaran menguji komitmen transisi energi yang adil: apakah "hijau" di tingkat nasional berarti "merah" di tingkat lokal?
Kuncinya ada pada koherensi kebijakan yang menghormati sains, mendengarkan suara terpinggirkan, dan berani mengevaluasi ulang keputusan ketika realita lapangan menyimpang dari asumsi awal. Kebijakan publik yang baik bukan yang paling cepat dikeluarkan, tapi yang paling tahan diuji waktu dan paling adil bagi rakyat. Masyarakat sipil, media, dan akademisi punya peran vital untuk menjaga agar ketiga roda gerbang ini — kesehatan, lingkungan, energi — berputar searah menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.